KOTA MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan Laporan Hasil Pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025, (13/4/2026). Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Malang tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta perwakilan perangkat daerah.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Indra Permana, membacakan langsung rumusan rekomendasi DPRD yang merupakan hasil kajian dan penelaahan mendalam terhadap LKPJ yang disampaikan oleh eksekutif.
"Hasil kegiatan kajian dan penelaahan LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025, serta pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 8 April 2026, telah kami koordinasikan secara matang," ujar Indra Permana di hadapan peserta rapat.
Baca Juga : DPRD dan Pemkot Malang Sahkan Tiga Perda Baru, Target Perwal Rampung dalam Enam Bulan
Salah satu sorotan utama DPRD adalah kelemahan dalam penyajian dokumen LKPJ itu sendiri. Menurut Indra Permana, dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi atau mencerminkan keterbukaan data dan keterbukaan capaian kinerja dari seluruh Perangkat Daerah di Tahun Anggaran 2025.
"Penyajian Dokumen LKPJ yang tidak memenuhi atau mencerminkan keterbukaan data dan keterbukaan capaian kinerja dari Perangkat Daerah secara keseluruhan di Tahun Anggaran 2025 menjadi catatan serius bagi kami," tegas Indra saat membacakan poin pertama rekomendasi.
DPRD menegaskan bahwa tanpa keterbukaan data yang memadai, masyarakat sulit menilai sejauh mana kinerja pemerintah kota dalam menjalankan program-program pembangunan selama satu tahun terakhir.
Baca Juga : DPRD Sampaikan 20 Rekomendasi LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2025, Ketua DPRD Minta Diuraikan dalam Perwal
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, turut memberikan pernyataan tegas terkait tindak lanjut rekomendasi Pansus. Ia menekankan bahwa seluruh catatan yang dihasilkan telah melalui proses kajian yang mendalam dan harus benar-benar diperhatikan oleh eksekutif.

"Semua catatan-catatan dari Pansus itu kan sudah berdasarkan kajiannya. Jadi kami berharap catatan yang dari Pansus itu betul-betul diperhatikan dan bisa diuraikan di dalam Perwal," ujar Amithya.
Baca Juga : Dorong Pemajuan Budaya, DPRD Kota Malang sampikan 4 Rekomendasi Krusial
Ia menjelaskan bahwa Perwal tersebut nantinya akan mencakup hal-hal teknis yang tidak dibahas di dalam Perda, sehingga rekomendasi DPRD tidak sekadar menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata.
Amithya juga menekankan pentingnya menjadikan rekomendasi DPRD sebagai fondasi penyusunan kebijakan ke depan. Ia berharap agar rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak hanya disepakati secara prosedural, tetapi benar-benar menjadi dasar untuk melihat progres pembangunan tahun ke tahun.
"Kami berharap nanti rekomendasi-rekomendasi itu jadikan dasar untuk menyusun kebijakan berikutnya. Supaya kita tahu, oh iya tahun 2025 sudah ada catatan ini, progresnya sudah sampai mana di 2026, sehingga nanti di 2027 seandainya pun ada program yang sama, penyelesaian permasalahan yang sama, tetapi sudah ada milestone-nya, sudah ada checkpoint-nya," paparnya.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Harapkan Perda Bangunan Gedung Mampu Tertibkan Bangunan Liar yang Semrawut!
Di sektor pendapatan asli daerah (PAD), DPRD menyoroti target pendapatan pengelolaan aset yang dinilai tidak rasional. Realisasi tahun 2025 hanya mencapai Rp2,056 miliar, sementara target tahun 2026 ditetapkan lebih rendah lagi menjadi Rp1,75 miliar. Padahal, DPRD merekomendasikan target minimal sebesar Rp2,75 miliar berbasis potensi riil.
"Penyesuaian target pendapatan pengelolaan aset secara lebih rasional dan berbasis potensi riil minimal sebesar Rp2,75 miliar sangat diperlukan. Penetapan target yang terlalu rendah berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan tidak mencerminkan kinerja pengelolaan aset yang maksimal," ujar Indra.
Baca Juga : Peringati HUT ke-112 Kota Malang, DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan respons atas 20 rekomendasi yang disampaikan DPRD. Ia menyatakan bahwa LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah kota selama tahun 2025.
"Ini laporan pertanggungjawaban saya selama tahun 2025 kemarin. Dan ada 20 rekomendasi yang nanti akan kami jelaskan lagi. Nanti akan kami pertanggungjawabkan pada saat di tahu
Editor : JTV Malang



















